SDN KEMAYORAN 14 PETANG MENYELENGGARAKAN SEKOLAH GRATIS "AYOO SEKOLAH"

Senin, 14 April 2014

Tata Cara Pemberkasan K2

Tata Cara Pemberkasan K2

logodki
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH 
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENGUMUMAN
Nomor 05 / -082
Tentang
TATA CARA PEMBERKASAN BAGI PESERTA YANG LULUS SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI TENAGA HONORER KATEGORI II
DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
Bagi peserta yang lulus selanjutnya diminta untuk Pemberkasan terkait usul penetapan NIP CPNS ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan melengkapi berkas yang disusun sebagai berikut :
  1. Setiap tenaga honorer yang dinyatakan lulus dan diterima dan/atau memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS wajib mengajukan lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (Pejabat Pembina Kepegawaian) disertai dengan :
  2. Fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan. Khusus bagi tenaga honorer yang dibiayai atau tidak dibiayai APBN/APBD, ijazah/STTB yang dilampirkan berdasarkan ijazah/STTB yang sesuai dengan data hasil verifikasi dan validasi, kecuali untuk jabatan guru;
  3. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
  4. Fotokopi keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat struktural eselon II;
  5. Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki termasuk pengalaman kerja sebagai tenaga honorer;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI (Polres atau yang lebih tinggi) yang masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei 2014;
  7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani) rumah sakit pemerintah yang masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei 2014;
  8. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari dari Badan Narkotika Nasional/Provinsi (BNN/BNP), Kepolisian RI (POLRI), dokter pada rumah sakit pemerintah, yang masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei 2014;
  9. Surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang :
    1. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
    2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
    3. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
    4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
    5. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
  10. Surat pernyataan yang dibuat oleh atasan langsungnya serta disahkan kebenarannya oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah pejabat eselon II, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan :
    1. sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus; dan
    2. selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin dan dedikasi yang baik serta integritas yang tinggi;
  11. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang dibuat oleh pejabat oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
  12. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Tenaga Honorer.
  13. Fotokopi Kartu Peserta Ujian seleksi CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II.
    Surat pernyataan tersebut ditandatangani yang bersangkutan di atas materai Rp 6000,-
    Setelah semua Berkas diatas lengkap, kemudian difotocopy, disusun sesuai urutan di atas dan dibagi menjadi 2 (dua) rangkap (legalisir/asli dan fotocopy).
    Selanjutnya dua rangkap berkas tersebut dimasukkan masing-masing ke dalam map schnelhecter (terpisah legalisir/asli dan fotocopy). Pada bagian depan map ditempelkan Form isian data CPNS (form dapat di-download di sini) dan lembar ceklist pemberkasan (ceklist dapat di-download di sini) . Adapun warna map mengikuti ketentuan sebagai berikut :
    1. Kelompok Pendidikan – berwarna Merah
    2. Kelompok Kesehatan – berwarna Hijau
    3. Kelompok Penyuluh – berwarna Biru
    4. Kelompok Teknis/Administrasi – berwarna Kuning
Untuk tertib administrasi, pemberkasan dilaksanakan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing dimana tenaga honorer bekerja dan berkas setelah lengkap dan benar dikirim oleh SKPD ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 24 April 2014 dengan dilengkapi oleh surat usulan dari SKPD per formasi tahun anggaran 2013 atau 2014 (usulan terpisah).
Bagi peserta yang mengundurkan diri atau tidak dapat melengkapi berkas yang diperlukan sampai dengan jadwal pemberkasan yang ditentukan akan langsung dinyatakan gugur.
Jakarta 10 April 2014
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI DKI JAKARTA
TTD
MADE KARMAYOGA
NIP 19580608198603101
Sumber : http://bkddki.jakarta.go.id/



0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar